Tampilkan postingan dengan label P2KB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label P2KB. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Desember 2010

RESERTIFIKASI

Bagi sejawat dokter umum yg akan berakhir STRnya,diusahakan 6 bln sblm STR berakhir telah mengumpulkan berkas2 ke Sekretariat/Sekretaris IDI Cabang antara lain :

1. Berkas perpanjangan STR
- Form 1c
- Fc STR lama
- Fc KTA IDI
- Surat Sehat yg sdh divalidasi ketua IDI cbg
- Surat pernyataan etika yg divalidasi ketua IDI cbg
- Sertifikat Kompetensi (di dpt stlh melalui proses resertifikasi/p2kB)
- pas foto 4x6 4lbr,2x3 2lbr
- Bukti transfer Rp 250.000 ke rek KKI Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan
( Bisa lewat Bendahara IDI Cabang )

2. Berkas Resertifikasi / P2KB
- Formulir Pendaftaran
- Laporan Kegiatan P2KB + Dokumen buktinya
- Pas Foto 4x6 4 lbr
- Telah menyelesaikan iuran anggota paling kurang untuk 1 tahun ke depan.
- Bukti transfer iuran P2KB Rp 200.000 ke Rek PB IDI :
PB IDI BNI Cabang Menteng No. Rek 0010729521 ( Untuk DPU Lewat Bendahara IDI Cabang )

Setelah diserahkan ke verifikator p2kb di IDI cbg, sejawat akan mendapatkan lembaran hsl verifikasi.Bagi yg tlh mengikuti P2KB secara online, ckp memprint out halaman data pribadi & halamn resume kegiatan yg telah diverifikasi.Jika kegiatan telah diverifikasi scr online,verifikator lsg menerbitkan lembaran hsl verifikasi

info dari millist p2kb

Yth. Sejawat sekalian

Mungkin ada yang perlu diluruskan dulu :
1. Ada perbedaan antara sejawat yang sumpah dokter sebelum April 2007 dengan sejawat yang sumpah dokter setelah April 2007. Sejawat yang disumpah dokter sebelum April 2007 dan mengurus registrasi di KKI telah mendapatkan STR tanpa Sertifikat Kompetensi. Sedangkan sejawat yang sumpah setelah April 2007 mendapatkan STR setelah lulus dari Ujian Kompetensi lalu mendapat Sertifikat Kompetensi (atau ada juga yg gak lulus2 tapi ikut modul lalu dinyatakan layak dapat Sertifikat Kompetensi).
2. Bagi sejawat yang mendapat STR sebelum April 2007, kegiatan P2KB yang dilaporkan adalah sejak April 2007 hingga 6 bulan sebelum STR berakhir. Jumlah SKP yang hrs dicapai pun beragam, jika STRnya berakhir 2010 maka targetnya adalah 120-150 skp,jk berakhir 2011 targetnya adalah 160-200 skp,jk berakhir 2012 targetnya adalah 200-250 skp.
3. Sedangkan bagi sejawat yang sumpah setelah April 2007, kegiatan P2KB yang dilaporkan adalah sejak Sertifikat Kompetensinya terbit,hingga 6 bulan sebelum STR berakhir. Target SKPnya yaitu 200-250 (karena masa Re-Sertifikasi anda 5 tahun).
4. Kenapa 6 bln sebelum STR berakhir? Selain harus selesai proses verifikasi dan administrasi di tingkat IDI cabang (bagi dokter umum), ada proses hingga terbit Sertifikat Kompetensi baru, lalu menunggu STR perpanjangannya terbit, lalu bg yang berpraktik harus mengurus perpanjangan SIP. Semua proses itu membutuhkan waktu.

Jadi jika kegiatan pelatihan atau sejenisnya dilakukan setelah sertifikat kompetensi terbit dapat dilaporkan.
P2KB bukan untuk mengurus STR, tapi untuk Re-Sertifikasi (menyatakan anda masih berkompeten dengan menerbitkan Sertifikat Kompetensi lagi).

Semoga dapat dipahami.

Terima kasih

Rabu, 29 September 2010

PETUNJUK PELAKSANAAN RE-SERTIFIKASI & RE-REGISTRASI

IDI Cabang Nganjuk telah mendapatkan SK dari PB-IDI tentang JUKLAK Re-Sertifikasi & Re-Registrasi Dokter, yang di amanatkan dari Rapat Pleno Diperluas yang dihadiri oleh MPPK, MKKI, MKEK, Perhimpunan tingkat pusat dan IDI Wilayah serta IDI cabang setempat. Rapat Pleno Diperluas tersebut memutuskan :
  1. Pendaftaran administrasi P2KB untuk dokter spesialis maupun dokter umum melalui IDI cabang dan IDI wilayah
  2. Semua persyaratan administrasi melalui IDI cabang dan IDI wilayah
  3. Mekanisme pelaporan kegiatan P2KB dapat dilakukan secara online maupun offline
  4. Verifikasi administrasi (iuran anggota, iuran P2KB IDI dan pembayaran pengurusan STR), surat sehat dan etika oleh IDI cabang, verifikasi konten P2KB dokter spesialis dilakukan oleh PDSp cabang/pusat dikoordinir oleh IDI Wilayah/PB IDI
  5. Bagi PDSp yang sudah siap online, akan dinilai kesiapan intergrasinya oleh PB IDI
  6. Membatalkan SK Bersama antara MKKI dan MPPK mengenai P2KB
  7. Memberi amanat kepada PB IDI untuk mengeluarkan SK alur resertifikasi
Atas dasar tersebut diatas, PB IDI mengeluarkan SK tersebut berhubung dengan adanya MOU antara PB IDI dan KKI maka SK resertifikasi dan registrasi di gabung menjadi satu.

Bagi teman sejawat yang membutuhkan JUKLAK PB IDI mohon Teman Sejawat meng email IDI Cabang Nganjuk ( idicabang.nganjuk@gmail.com ) untuk meminta JUKLAK tersebut.

Jangan menuliskan email di kolom komentar demi keamanan email teman sejawat dokter anggota IDI Cabang Nganjuk.

Terima kasih atas perhatiannya.