Rabu, 29 September 2010

PETUNJUK PELAKSANAAN RE-SERTIFIKASI & RE-REGISTRASI

IDI Cabang Nganjuk telah mendapatkan SK dari PB-IDI tentang JUKLAK Re-Sertifikasi & Re-Registrasi Dokter, yang di amanatkan dari Rapat Pleno Diperluas yang dihadiri oleh MPPK, MKKI, MKEK, Perhimpunan tingkat pusat dan IDI Wilayah serta IDI cabang setempat. Rapat Pleno Diperluas tersebut memutuskan :
  1. Pendaftaran administrasi P2KB untuk dokter spesialis maupun dokter umum melalui IDI cabang dan IDI wilayah
  2. Semua persyaratan administrasi melalui IDI cabang dan IDI wilayah
  3. Mekanisme pelaporan kegiatan P2KB dapat dilakukan secara online maupun offline
  4. Verifikasi administrasi (iuran anggota, iuran P2KB IDI dan pembayaran pengurusan STR), surat sehat dan etika oleh IDI cabang, verifikasi konten P2KB dokter spesialis dilakukan oleh PDSp cabang/pusat dikoordinir oleh IDI Wilayah/PB IDI
  5. Bagi PDSp yang sudah siap online, akan dinilai kesiapan intergrasinya oleh PB IDI
  6. Membatalkan SK Bersama antara MKKI dan MPPK mengenai P2KB
  7. Memberi amanat kepada PB IDI untuk mengeluarkan SK alur resertifikasi
Atas dasar tersebut diatas, PB IDI mengeluarkan SK tersebut berhubung dengan adanya MOU antara PB IDI dan KKI maka SK resertifikasi dan registrasi di gabung menjadi satu.

Bagi teman sejawat yang membutuhkan JUKLAK PB IDI mohon Teman Sejawat meng email IDI Cabang Nganjuk ( idicabang.nganjuk@gmail.com ) untuk meminta JUKLAK tersebut.

Jangan menuliskan email di kolom komentar demi keamanan email teman sejawat dokter anggota IDI Cabang Nganjuk.

Terima kasih atas perhatiannya.

1 komentar:

  1. Jika nyambangi blog IDI cabang Nganjuk, jangan lupa memberi makan ikan2 yang laper ya....

    BalasHapus